
Rizal di vonis hukuman mati kerena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kg dan 50 ribu pil ektasi (Lintasaktual.com/Dirga)
Lintasaktual - M Rizal alias Hasan tertunduk lesu dan lunglai usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatra Utara (Sumut),Rizal divonis hukuman mati kerena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ektasi.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di hadapan Rizal,majelis hakim juga membacakan putusan terhadap M Shafa dengan hukuman penjara selama 20 tahun,selain kurungan penjara,M Shafa juga dibebankan membayar uang sebesar 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Setelah itu,majelis hakim juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap Julpriatin,ketiga terdakwa kasus narkoba ini diadili dengan berkas berbeda,namun masi dalam kasus yang sama.
Disebutkan majelis hakim,tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa,Sementara hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan nerkoba di Negara Kesatuan Replublik Indonesia (NKRI).
Dalam nota putusan majelis hakim,ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2),pasal 115 ayat (1),dan pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan tersebut,ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukum menyatakan banding,sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU K Sinaga,Jaksa sebelumnya menuntut M Rizal alias hasan dengan hukuman seumur hidup,M Shafa dituntut dengan enam tahun penjara,sedangkan Julpriatin dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan,pada tanggal 26 Oktober 2013,ketiganya diciduk saat mereka mengendarai mobil nissan X-Trail.
Dalam penggeledahan,dari ketiganaya ditemukan delapan jerigen yang berisikan 85 kilogram sabu dan 50 butir ektasi,ketiganya mengaku sabu dan ektasi itu milik Akong warga Tanjung Balai,Narkotika itu rencananya dikirim kemedan,dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Dirga/Lintasaktual.com

Ilustrasi contoh dari segala jenis narkoba
Lintasaktual - Indonesia sudah lampu merah dalam penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,Saat ini,''jumlah pengguna narkoba mencapai 4,2 juta orang.
''Korban tewas 40-50 orang dalam setiap harinya karena narkotika dan 60 persen pengguna ganja dan sabu sangat berpotensi mengalami gangguan psikotik,''kata Menteri Sosial Kholifah Indar Parawansa saat mengunjungi Panti bekas Napza,Grya anti Narkoba,di jalan Mandor Hasan 48,Cipayung Jakarta Timur,Selasa(30/6/2017)siang.
Rp 50 juta triliun dalam setahun dibelanjakan para pecandu penikmat narkoba untuk menikmati barang haram tersebut,dari jumlah pecandu dan putaran uang yang fantastis itu,ternyata tidak sebanding dengan upaya rehabilitasi.
Pemerintah merehabilitasi 100 ribu pengguna setiap tahunnya,sehingga membutuhkan waktu 42 tahun untuk menuntaskanya dan itu pun kalau tiddak bertambah para pengguna baru.
''Masalah narkoba sudah sangat serius karena mengakibatkan penurunan produktivitas,maka dibutuhkan langkah-langkah serius,strategi dan kongkret untuk mengenjot upaya rehabilitasi,''ujar bekas mantan Menteri Pemberdayaan perempuan itu.
Sebelumnya,''Mensos menghadiri Deklarasi Rehabilitasi 100.000 penyalaguna Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional di lapangan Bhayangkara,Mabes Polri,Jakarta Selatan.
Penanganan bekas pecandu narkoba tidak bisa sendirian,namun harus melibatkan lintas sektor,kementrian,pemuda,tokoh agama,tokoh mayarakat,dunia pendidikan,karang taruna,dan
sebagainya.
''Upaya rehabilitass BNN bisa menjadi gerakan nasional yang diikuti tingkat regional dan skala lokal,Indonesia dalam darurat narkoba mesti melakukan proses kesadaran bersama,''ujarnya.
Saat ini,Kementrian Sosial (Kemensos) sendiri akan merehabilitasi bagi para pecandu narkoba dan penyalagunaan narkoba sebanyak 10.000 orang selama enam bulan.
Rehabilitasi dilaksanakan di 105 lembaga,terdiri dari 2 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos,5 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan 98 Lembaga milik masyarakat di 24 provinsi.
''Untuk merehabilitasi 10.000 orang di perlukan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi dengan rasio peksos : 7 klien dan 1 konselor : 10 klien,''ucapnya.
Mengenal Griya anti narkoba,''berlokasi di Jalan Mandor Hasan No.45,Ceger-Cipayung,Jakarta Timur ini,berada dilokasi Taman Indraloka milik bekas Kepala Badan Intelejen Negara (BIN),Am Hendro Priyono,Grya Anti Narkoba tersebut merupakan satu-satunya tempat edukasi tentang narkoba dan bahayanya di Jakarta yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta saat itu,pada 25 Juni 2014.
Saat pengunjung akan menjumpai berbagai jenis nerkoba asli yang dipajang di dalam kaca dan terdapat foto-foto tentang bahaya pengunaan narkoba dalam jangka panjang.
Di tempat,ini pegunjung juga akan mengetahui bagaimana para bandar narkoba menyebarkan atau memasarkan narkoba di Indonesia,Selain itu tedapat foto-foto hasil sitaan narkoba oleh aparat keamanan dari para pengedar narkoba dan gembong narkoba.
Tujuan mendirikan tempat ini adalah dengan misi agar para orang tua bisa memberikan pelajaran kepada anaknya sejak dini tentang bahaya penyalagunaan narkoba di Griya Anti Narkoba Taman Indraloka tersebut.
Tersedia ruang pemutaran film mengenai bahaya akan narkoba yang berdurasi 15 menit di sudut bagian kanan Griya dengan kapasitas tempat duduk ruang 50 kursi dilengkapi pendingin udara yang dipergunakan bagi siswa SMA ke atas.
Dibuka mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB,terbuka bagi umum,Pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu yang telah disediakan di pintu masuk.
Ditulis Oleh - Dirga Lintasaktual